Selasa, 31 Mei 2016

Peran Ruang Publik dalam Mencegah Bahaya Korupsi: Ditinjau dari Sudut Pandang Demokrasi Deliberatif Habermas


Pendahuluan: Narkoba, Terorisme, dan Korupsi sebagai Extraordinary Crime
Kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme tergolong sebagai kejahatan Luar Biasa atau extraordinary crime. Ada beberapa ciri yang sama pada ketiga kejahatan ini sehingga menjadikan tiga kejahatan ini dikategorikan demikian dan membedakannya dengan kejahatan kecil, yaitu: Pertama, ketiga kejahatan ini mengancam integritas politis. Kedua, ketiga kejahatan ini beroperasi dengan jejaring rahasia. Ketiga, kejahatan-kejahatan ini berdampak sistemis dan massif ke berbagai dimensi kehidupan (sosial, budaya, ekonomi, kemanusiaan, dan juga politik). Keempat, ketiga kejahatan ini terkait dengan globalisasi (informasi dan pasar). Kelima, kejahatan-kejahatan ini dikendalikan oleh oligarki bisnis. Ketiga kejahatan ini ditangani oleh organisasi khusus, Korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), narkoba ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), dan terorisme ditangani Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 
Menurut data yang dirilis dari BNN[1], di Indonesia sedikitnya 50 orang meninggal setiap harinya akibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun.[2] Salah satu contoh aktual kasus narkoba adalah kasus Poni Tjandra, seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Poni Tjandra tidak bekerja sendirian, melainkan bekerjasama dengan sindikat internasional. Setiap hari jaringan ini melakukan sekitar 15-20 transaksi, dengan total nilai transaksi sekitar Rp. 3,6 triliun.[3] Sedangkan untuk kasus korupsi,  Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada tahun 2015 kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp. 3,1 triliun. Dari jumlah kerugian negara tersebut, sebesar Rp. 1,2 triliun didapat pada paruh pertama tahun 2015. Sedangkan pada semester kedua tahun 2015 mencapai Rp. 1,8 triliun. Adapun dari jumlah 550 kasus korupsi, tersangka yang terlibat kasus tersebut berjumlah 1.124 orang.[4] Hal yang sama kurang lebih kita temukan dalam kasus terorisme. Selain memakan korban jiwa, terorisme juga turut menyumbangkan kerugian finansial bagi negara. Misalnya saja pasca peristiwa Bom Bali I dan II kunjungan wisatawan asing ke Bali menurun drastis untuk jangka waktu tertentu karena alasan keamanan. Selain itu itu, aksi terorisme pun berdampak pada kondisi psikis masyarakat, seperti ketakutan, trauma, paranoid, dan bahkan gangguan mental lainnya. Hal ini terutama menimpa mereka yang menjadi korban aksi terorisme.[5] Selain berdampak negatif bagi kemanusiaan dan juga perekonomian, aksi terorisme pun mengancam integritas bangsa karena bertentangan dengan ideologi pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Aksi terorisme mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Khusus dalam paper singkat ini saya hanya akan membahas kejahatan korupsi sebagai kejahatan Luar Biasa, serta saya juga akan mencoba mengemukakan kebijakan untuk menanggulangi kejahatan korupsi dengan menggunakan perspektif demokrasi deliberatif Habermas, khususnya berkaitan dengan peran Ruang Publik.

Korupsi dan Oligarki
            Salah satu contoh aktual kasus korupsi adalah kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi ditangkap selang beberapa jam setelah penangkapan Panitera Sekretaris Pengadilan Negreri Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. Suap ditengarai terkait dengan pengaturan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Nurhadi sebenarnya bukan pejabat penentu putusan di lembaga peradilan tertinggi itu, namun menurut KPK ia mengendalikan penanganan perkara-perkara kakap di sana.

Seorang mantan Hakim Agung mengatakan Nurhadi memiliki “kuasa” untuk mengintervensi pejabat di pengadilan sampai Hakim Agung di Mahkamah Agung. Melalui kaki tangannya di pengadilan, Nurhadi bisa meloloskan permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang sebenarnya tidak memenuhi syarat formal. Di tingkat Mahkamah Agung, kata dia, selain bisa mengatur perkara di tingkat admistrasi, Nurhadi diduga bisa mempengaruhi hakim sampai mengintervensi pejabat Mahkamah yang berwenang menentukan komposisi majelis. Hakim “favorit” yang ditentukan itu nantinya yang akan mengeksekusi pesanan Nurhadi.[6]

Dari contoh kasus ini setidaknya kita bisa memahami mengapa kejahatan ini dikatakan sebagai kejahatan yang “rumit”, sebab kejahatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat warga, tetapi bahkan turut melibatkan aparat penegak hukum. Kasus Nurhadi bukan satu-satunya kasus korupsi yang melibatkan aparat lembaga peradilan negara. Kita mungkin masih ingat kasus serupa yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Akil Mochtar terkait kasus suap perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.[7] Selain kasus Hurhadi dan Aktil Mochtar, pada bulan Februari lalu KPK juga sudah menangkap Andi Tristianto Sutrisna, pejabat di Mahkamah Agung, yang juga menerima suap penanganan perkara.  
Dari contoh-contoh di atas tampak jelas bagi kita bahwa permainan kotor kelompok-kelompok oligarki dalam mempertahankan kekuasaannya sudah menyusup sampai ke dalam lembaga peradilan. Dengan terlibatnya oknum-oknum tertentu dalam lembaga penegak hukum, maka pemberantasan korupsi seolah-olah menjadi sebuah utopia. Dalam situasi seperti ini kita mungkin masih bisa berharap kepada KPK sebagai lembaga independen yang dapat diandalkan. Dalam hal ini uang tampaknya menjadi penentu segalanya. Mereka yang memiliki uang dapat mengendalikan segalanya, termasuk mengendalikan aparat penegak hukum. Nurhadi, Andi Sutrisna, atau pun Akil Mochtar dalam contoh di atas sebenarnya hanyalah kaki tangan dari kelompok-kelompok oligarki yang memiliki kekuatan uang. Di balik Nurhadi dan Akil Mochtar berdiri kelompok oligarki yang ingin mempertahankan kekuasaannya. Melalui suap mereka hendak meloloskan diri dari jerat hukum, dan ternyata usaha mereka ini “hampir berhasil”. Terbukti dengan kekuatan uang segalanya dapat dikendalikan, termasuk mereka yang tergabung dalam lembaga penegak hukum.
Selain itu, melalui kasus ini kita pun bisa melihat adanya pertaruhan kepentingan di balik kasus korupsi, baik itu mereka yang disuap maupun mereka yang menyuap. Mereka yang disuap tentu bersedia disuap demi memunuhi kepentingan mereka, seperti untuk menikmati hidup yang mewah. Comtohnya Nurhadi. Sebagaimana diberitakan Tempo edisi 8 Mei 2016, Nurhadi memiliki gaji pokok sebesar Rp. 18 Juta. Akan tetapi perbandingan antara gaji pokok dan gaya hidupnya yang mewah tentu sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin seorang yang memiliki gaji pokok demikian memiliki nilai kekayaan sebesar Rp. 33,42 miliar (pada tahun 2012). Ia memiliki batu mulia dan barang antik seniali Rp. 7, 83 miliar serta memiliki koleksi mobil mewah seperti Lexus, Jaguar, dan Mini Cooper dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 4 miliar. Menjadi jelas bahwa salah satu motivasi Nurhadi untuk menerima suap adalah untuk memenuhi hasrat hidup mewahnya. Gaji pokok sebesar Rp. 18 juta sebulan saya pikir cukup untuk sekadar bertahan hidup dan membiayai kebutuhan harian keluarga. Akan tetapi jika ingin memiliki banyak rumah, mobil, dan beragam harta lainnya maka gaji pokok yang ia miliki tentu jauh dari cukup.
Hal yang kurang lebih sama juga kita temukan dalam diri kelompok-kelompok oligarki. Mereka pun tentu rela melakukan suap demi kepentingan mereka sendiri. Masih dalam kasus korupsi Nurhadi, PT Lippo Group, menyuap Nurhadi demi “mengamankan” sejumlah aset dalam perseteruan mereka dengan Astro Group. Dari sini bisa juga dilihat bahwa motif utama PT Lippo Group melakukan suap adalah untuk mempertahankan harta milik. Apabila membiarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka sudah pasti Lippo Group akan kehilangan banyak aset, dan karenanya jalan yang ditempuh adalah dengan melakukan suap. Dengan kekuatan uang yang mereka miliki, kelompok oligarki dapat melakukan segala hal, termasuk menyuap aparat penegak keadilan. Jika sudah demikian maka tak ada hal yang dapat merintangi pergerakan kelompok-kelompok oligarki ini dalam memperluas jaringan kekuasaan mereka.
Selain kasus suap yang melibatkan beberapa oknum dalam lembaga peradilan, kita dapat melihat penguatan kejahatan korupsi juga turut meluas sampai ke tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini saya lihat misalnya ketika DPR berusaha merevisi Undang-Undang (UU) KPK beberapa waktu lalu. Usaha yang dilakuakan oleh DPR bagi saya merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap KPK dan dukungan bagi perluasan kejahatan korupsi. Apa yang dilakuakn oleh DPR bagi saya merupakan salah satu usaha untuk menghindarkan diri dari jeratan hukum mengingat banyak anggota DPR yang juga turut terlibat dalam kasus korupsi. Keberadaan KPK bagi mereka yang turut terlibat dalam kasus korupsi merupakan sebuah ancaman besar, sebab lembaga ini bersifat independen, dan mereka yang bekerja dalam lembaga ini memiliki integritas yang tinggi sehingga sulit untuk disuap. Usaha untuk memperlemah KPK melalui revisi UU KPK juga didorong oleh motivasi untuk mempertahankan diri, sebagaimana juga pernah dikatakan Hobbes dalam antropologinya, pada dasarnya manusia digerakkan oleh kebutuhan untuk mempertahankan diri. Dengan melemahnya KPK, maka mereka yang terlibat dalam kasus korupsi akan semakin merajalela. Selain itu, usaha untuk memperlemah KPK oleh DPR juga didorong oleh kepentingan partai-partai di DPR itu sendiri dalam menjaga nama baik partainya, sebab banyak anggota partai mereka yang terlibat dalam kasus narkoba.
Sejauh ini negara, melalui KPK (baik itu dalam bentuk usaha kuratif, preventif, ataupun melalui usaha pemberdayaan masyarakat), terbilang cukup serius dalam menangani kasus korupsi. Hanya saja mengingat luasnya jaringan kejahatan korupsi yang menysup sampai ke tubuh aparat penegak hukum serta turut melibatkan pejabat-pejabat pemerintah, maka tidak heran apabila kejahatan ini sulit dibasmi. Oleh karena itu, menurut saya tidak cukup apabila usaha pemberantasan korupsi yang sedemikian rumit hanya dilakukan oleh pemerintah atau juga oleh KPK melainkan sebaiknya turut melibatkan masyarakat.

Peran Ruang Publik dalam Mencegah Bahaya Korupsi
Gagasan Habermas tentang ruang publik (yang mendapat legitimasi hukum) saya pikir efektif dalam mengatasi masalah korupsi. Dalam demokrasi deliberatif ruang publik memiliki peran sentral untuk mengatur kebijakan-kebijakan bersama dalam kehidupan politis. Sebagaimana dikatakan Habermas, ruang publik merupakan arena-arena komunikasi politis warganegara, sebuah kondisi kebebasan komunikatif dan merupakan prosedur komunikasi, bukan institusi ataupun organisasi. Para aktor ruang publik antara lain misalnya para tokoh lintas agama, lembaga-lembaga LSM, gerakan-gerakan sosial, dsb.
Salah satu poin yang juga menarik dari pemikiran Habermas adalah bagaimana ia merubah pembagian kekuasaan dalam pemikiran demokrasi klasik menjadi bentuk-bentuk komunikasi politis. Meskipun cara pandang demokrasi klasik atas pembagian kekuasaan sudah mengacu pada logika komunikasi politis, tetapi logika ini masih terkungkung di dalam sebuah kurungan institusional yang sangat terbatas. Logika ini terbatas pada logika sistem politis. Menurut Habermas pemahaman macam ini berbahaya. Kekuasaan politis dipahami sebagai suatu substansi yang dapat “dipakai”. Bahayanya adalah bahwa hanya para pejabatlah yang dapat memakai substansi itu, sementara para warga yang tidak menduduki jabatan tertentu tidak memiliki akses ke kekuasaan politis itu. Penalaran-penalaran politis tidak hanya menjadi urusan para pejabat atau para politikus, melainkan juga urusan setiap warganegara.[8]
Sebagai konsekuensi dari cara pandang ini, menurut Habermas (sebagaimana juga ditegaskan Rousseau) DPR/MPR tidak bisa dipikirkan sebagai satu-satunya lembaga pengejawantahan kehendak rakyat. Undang-undang yang telah disahkan sebagai pengkristalan deliberasi politis tidak boleh mengklaim kebenaran absolut, meskipun undang-undang itu legitim. Undang-undang harus terbuka untuk direvisi.[9] Lebih jauh Habermas kemudian berbicara mengenai demokrasi radikal. Menurutnya demokrasi radikal terwujud dalam bentuk organisasi - diri warganegara atau - dalam istilah Habermas “pemerintahan oleh yang diperintah”. Demokrasi radikal bukanlah demokrasi langsung tempat para warganegara sendiri sebagai legislator secara langsung menghasilkan undang-undang mereka, melainkan kontrol tidak langsung atas institusi-institusi demokratis dengan medium hukum.[10]
Peran masyarakat (yang terwujud dalam ruang publik) dalam melawan kejahatan korupsi di Indonesia salah satunya dapat dilihat dalam penolakan masyarakat terhadap rencana DPR untuk merevisi UU KPK sebagaimana diuraikan dalam contoh sebelumnya. Kala itu masyarakat yang tergabung dalam berbagai macam gerakan di berbagai daerah di Indonesia turut menyuarakan aspirasi mereka yang pada intinya menolak rencana revisi UU KPK. Kita semua tahu akhir dari perjuangan rakyat, Presiden kemudian menunda untuk mensahkan rencana yang diajukan oleh DPR tersebut. Dalam hal ini bisa disaksikan bagaimana masyarakat turut berperan dalam proses legislasi sebuah UU. Jika kita merujuk pada pemikiran Habermas, baginya UU yang disahkan DPR/MPR seharusnya merupakan hasil dari berbagai macam argumentasi untuk mencari solusi atas masalah-masalah tertentu. Jadi, jika kita konsisten dengan apa yang dikatakan Habermas, maka kemauan keras DPR yang ingin merevisi UU KPK perlu dipertanyakan, sebab selain tidak melalui diskursus yang rasional, rencana revisi UU tersebut tampaknya berlawanan dengan kehendak rakyat, sebab efek yang dapat ditimbulkan apabila rencana revisi UU tersebut disahkan sepertinya hanya akan menguntungkan pihak tertentu. Jadi bisa dilihat bahwa dalam politik pemberdayaan, di mana ruang publik memiliki peran sentral dalam mengatur kebijakan bersama, masyarakat turut memiliki andil besar dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, dan khusus dalam kasus ini setidaknya masyarakat turut ambil bagian dalam mencegah semakin merebaknya korupsi dengan menolak rencana revisi UU KPK oleh DPR.
Selain itu, dalam model politik ini media massa turut menyumbangkan peran yang berarti. Melalui media massa ide-ide masyarakat disampaikan kepada pemerintah, atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui media massa masyarakat dimungkinkan untuk menyampaikan kritikan, atau juga dukungan, bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Media massa turut menjadi sarana terciptanya diskursus antara ruang publik dan pemerintah dalam menentukan kebijakan yang mengatur kehidupan bersama.

Kesimpulan: Keunggulan Model Politik Pemberdayaan
Keunggulan penggunaan model politik pemberdayaan dalam hal pemberantasan kejahatan korupsi dapat dilihat dalam peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam hal ini bukanlah atas dasar paksaan, melainkan berangkat dari kesadaran. Dalam model politik seperti ini masyarakat dilihat sebagai makhluk rasional yang sadar akan kapasitas dan kemampuannya dalam memberi kontribusi bagi arah kebijakan negara, dan karena kesadaran demikian mereka merasa sangat perlu untuk menyuarakan hak mereka. Bagi mereka rencana revisi UU KPK oleh DPR hanya menguntungkan pihak tertentu dan akan merugikan mereka, maka dari itu masyarakat, dalam ruang publik, melalui berbagai macam gerakan menyuarakan aspirasi mereka. Selain itu, pembuatan UU yang tidak lepas dari partisipasi ruang publik juga bermanfaat untuk membuat UU yang mengabdi kepada HAM. Misalnya saja kebijakan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor. Untuk membuat kebijakan ini sudah sepantasnya perlu melibatkan juga mereka yang tidak menyetujui hukuman mati, sehingga alasan untuk menolak hukuman mati bisa dijadikan bahan pertimbangan. Pelaksanaan hukuman mati tidak sebatas pada persoalan pragmatis atau etis-politis, tetapi juga menyangkut persoalan HAM. Jadi sistem kekuasaan yang terhubung ke ruang publik memungkinkan adanya kesetaraan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politis. Penentuan kebijakan politis bukan merupakan monopoli kelompok tertentu, memalinkan menjadi hak semua orang. Jika penentuan kebijakan politis pun turut melibatkan masyarakat, maka bisa dipastikan kebijakan politis yang diambil tidak akan emihak golongan tertentu, tetapi mengabdi kepada semua pihak yang tunduk pada kebijakan yang diambil. Dalam kasus korupsi hal demikianpun bisa diterapkan. Penentuan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan kejahatan korupsi yang tdicapai melalui sebuah diskursus rasional bisa dipastikan tidak akan memihak golongan oligarkis.
Apabila menggunakan model politik penaklukan, hal sebaliknya justru terjadi, yaitu masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk melawan kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat. Dalam model politik demikian masyarakat sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah, kebijakan yang diambil pemerintah selalu “diamini” rakyatnya. Hal ini akan berjalan baik apabila kebijakan yang diambil pemerintah dalam mencegah tindak korupsi dijamin berpihak pada rakyat. Akan tetapi akan menjadi sebuah malapetaka apabila pemerintah justru bertindak sebaliknya, yaitu menempuh kebijakan yang justru memihak para pelaku kejahatan korupsi, atau bahkan pemerintah pun turut terlibat dalam kejahatan korupsi. Dalam kasus seperti ini masyarakat tidak bisa melakukan perlawanan dan sepenuhnya tunduk pada kebijakan pemerintah.
Dalam model politik kebebasan, masyarakat terlibat, tetapi secara tidak penuh. Misalnya saja dalam tubuh DPR/MPR. Dalam model seperti ini DPR/MPR dilihat sebagai satu-satunya pengejawantahan suara rakyat. Apa yang disampaikan oleh DPR/MPR bisa dikatakan sudah mewakili suara rakyat, sebab antara lembaga-lembaga kekuasaan tidak terjalin komunikasi. Akibatnya, misalnya dalam kasus pengambilan kebijakan berkaitan dengan tindakan korupsi, apa yang disampaikan DPR/MPR bisa jadi segera disahkan tanpa adanya persetujuan masyarakat. Dalam hal ini pun akses masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka terbilang terbatas. Aspirasi mereka sepenuhnya diserahkan kepada DPR/MPR yang merupakan satu-satunya pengejawantahan suara rakyat.
Bagi sebagian orang, cara melawan kejahatan korupsi dengan model politik pemberdayaan mungkin dinilai lamban, sebab untuk mencapai sebuah konsensus dengan diskursus rasional dibutuhkan waktu yang relatif lama. Akan tetapi, meskipun memakan waktu yang cukup lama, model politik seperti ini lebih efektif karena meresap sampai ke dalam kesadaran setiap individu yang terlibat di dalam diskursus, sebab kebijakan-kebijakan yang dijadikan sebagai pegangan bersama berasal dari diskurus rasional yang mewakili kepentingan setiap individu yang terlibat dalam diskursus tersebut. Di samping itu, efek yang muncul dari kebijakan yang berasal dari sebuah diskursus bisa bertahan lebih lama dibandingkan dengan efek yang timbul dari kebijakan dalam politik model penaklukan atau model politik kebebasan, sebab dalam politik pemberdayaan masyarakat merasa menjadi bagian dari kebijakan yang dihasilkan.

Daftar Pustaka

Budi Hardiman, F. Demokrasi Deliberati. Yogyakarta: Kanisius. 2009.
http://argyo.staff.uns.ac.id/2012/12/13/
Tempo, 8 Mei 2016.




[1] Data BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini.
[3] Tempo, 8 Mei, 2016, hal. 72.
[6] Tempo, 8 Mei, 2016, hal. 38.
[8] F. Budi Hardiman, demokrasi deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009,  hal. 105-106.
[9] F. Budi Hardiman, demokrasi deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009,  hal. 107.
[10] F. Budi Hardiman, demokrasi deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009,  hal. 111.

Rabu, 18 Mei 2016

ARTI ORANG ASING DALAM KITAB SUCI


Terdapat empat kata Ibrani berbeda yang diterjemahkan sebagai orang asing, yaitu: GER, TOSHAV, ZAR, NOCRI. Dalam pengertian sekarang keempat kata ini memiliki arti yang berbeda.
GER berarti seseorang yang memilih untuk berimigrasi dan menjadi bagian dari bangsa Israel (Im. 19:33, 34; 24:22). GER secara khusus merujuk pada mereka yang memutuskan untuk pindah ke Israel dan menjadi anggota bangsa Israel – pada dasarnya seorang imigran seperti Ruth. Orang asing tersebut kemudian diberi hak dan kewajiban yang sama sebagaimana seorang Israel asli (bdk. Bil. 15:29-30, 19:10, Im. 24:16, Ul. 31:12, dsb.). Khusus untuk mereka ini (GER) diwajibkan untuk menaati semua perjanjian hukum Israel, seperti menjalankan sabat, merayakan Hari Raya Paskah, merayakan Hari Raya Roti Tidak Beragi,  merayakan Hari Raya Pondok Daun, merayakan hari Pendamaian, boleh mempersembahkan korban yang dilakuakn menurut cara yang ditetapkan bagi putra-putra Israel, dsb. Di pengadilan mereka pun diperlakukan secara adil sebagaimana bangsa Israel asli (Ul. 1:16, 17), barangsiapa memperlakukan mereka secara tidak adil di pengadilan akan dikenai kutuk (Bil.35:15; Yos. 20:9).
TOSHAV adalah seseorang yang tinggal untuk sementara waktu (seorang pengembara, Kel. 12:45, Kej. 20:15). ZAR secara sederhana berarti orang pendatang, orang yang tidak dikenal/orang awam (Kel. 29:33). NOCRI berarti orang asing sesungguhnya, non-Israel/non-Yahudi (tidak berkeinginan untuk menjadi penduduk asli Israel maupun untuk tunduk pada hukum-hukmunya, Kel. 12:43; Ams. 2:16). Mereka ini (NOCRI) terdiri dari buruh upahan, pedagang, tawanan perang, orang Kanaan yang tidak dieksekusi atau diusir dari Tanah Perjanjian, dan berbagai macam orang yang singgah di negeri itu (Yos. 17:12, 13; Hak. 1:21).

Meskipun terdapat beragam tafsir atas sikap Allah terhadap orang-orang asing, akan tetapi pada dasarnya Allah Israel tidak mengajarkan penindasan terhadap orang asing. Dalam Kitab Suci kita bisa menemukan beragam bentuk perhatian Allah terhadap orang asing. Misalnya Allah sangat memperhatikan penindasan dan penganiayaan terhadap orang asing (Yeh. 22:29, 31), Allah melarang penindasan terhadap orang asing (Zak.7:8-10), Allah mengampuni orang asing (Bil.15:22-26), Allah mengasihi orang asing (Ul. 10:17-18), Allah menjanjikan keselamatan untuk orang asing (Yes. 56:1-8), Allah akan menghukum penindasan orang asing (Mal.3:5), dan Allah akan memelihara orang asing (Ul. 26:1-11).

Selasa, 19 April 2016

Tentang Perceraian (Ulangan 24:1-5)


Perjanjian Lama memberikan gambaran yang ambivalen tentang kedudukan seorang perempuan dalam Perkawinan, misalnya saja perikop yang satu menggambarkan nilai seorang istri yang sangat tinggi, lebih tinggi dari permata (Ams 31:10), sementara itu beberapa perikop lain menggambarkan kedudukan istri yang bernilai lebih rendah daripada suami, anak-anak pria, bahkan dianggap sejajar dengan harta dan ternak milik suaminya (Ul 4:21; 29:11), atau juga berfungsi sebatas sebagai ibu dan istri yang bertugas melahirkan, dan melayani kepentingan suami (Kej 16; 21:8-21; 30:1-24). Dalam Ulangan 24:1-5 kita menjumpai kedudukan perempuan yang juga tampak digambarkan lebih rendah daripada suaminya, yaitu mudah diceraikan dan diusir dari rumah suaminya.
Perempuan, di antara orang-orang Ibrani, sebagaimana sebagian besar bangsa-bangsa zaman itu, berada dalam posisi rendah. Meskipun perempuan dalam masyarakat Ibrani diperlakukan dengan perhatian yang lebih baik ketimbang perempuan di wilayah lain, bahkan di antara bangsa-bangsa semitik, posisinya tetaplah termasuk inferior dan terjajah. Perempuan dalam pernikahan Ibrani dilihat sebagai urusan bisnis, mereka dipandang sebagai “harta benda” semata. Istri dipandang sebagai harta suami yang paling berharga. Pria dengan tanpa syarat dan terang-terangan menjadi kepala keluarga dalam segala relasi domestik. Hak prerogatifnya termanifestasi dalam segala bidang. Hal ini paling jelas kelihatan dalam persoalan perceraian. Menurut hukum Musa seorang suami di dalam keadaan-keadaan tertentu dapat menceraikan istrinya. Akan tetapi di sisi lain amat sangat sulit bagi seorang perempuan untuk menceraikan suaminya.
Selain itu dalam masyarakat Ibrani, sebagaimana masyarakat Timur pada umumnya, perkawinan lebih merupakan sebuah kontrak legal dan urusan bisnis daripada buah perasaan cinta dan afeksi. Meskipun demikian, kurang tepat juga jika dengan gampang kita beranggapan bahwa dalam sistem seperti ini cinta yang mendalam tidak akan pernah muncul. Sang suami atau keluarganya, menurut hukum, wajib membayar mas kawin kepada orang tua atau wali mempelai perempuan sebelum perkawinan dilaksanakan. Dengan demikian sang perempuan dapat dipandang sebagai “sebuah harta milik” yang dengan mudah dapat dibuang jikalau sang suami, dengan alasan-alasan tertentu, ingin melepaskan diri dari hubungan yang tidak menyenangkan dengannya. Keuntungan selalu ada pada pihak pria. Akan tetapi tidak berarti perempuan sama sekali tak berdaya, sebab meskipun secara praktis tanpa hukum legal, ia dapat membuat dirinya seakan-akan menjadi beban bagi suaminya, sehingga sang suami dengan senang hati akan menggunakan hak prerogatifnya untuk membuat surat cerai baginya. Demikian, meskipun tidak bisa menceraikan suaminya, ia dapat memaksa suaminya untuk menceraikannya.
Dalam Ulangan 24:1 tertulis:Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya…”
“…ia tidak menyukai lagi perempaun itu…” (harafiah, “perempuan itu tidak mendapat kasih di matanya”). Pemakaian istilah ini dalam konteks pembicaraan mengenai perceraian memberi kesan bahwa hak suami dalam hal perceraian memanglah mutlak, sehingga ia tidak perlu memberi alasan mengapa ia menceraikan istrinya, cukuplah dengan mengatakan “dia tidak mendapat kasih di hadapanku”. Atau juga bisa diartikan bahwa “ia tidak menyukai lagi perempuan itu” dikarenakan sang suami telah menemukan perempuan yang lebih cantik dari istrinya. Menurut Rabi Akiba frasa ini hendak menujukkan bahwa seorang suami dapat menceraikan istrinya dengan mudah apabila ia menemukan seseorang yang lebih cantik daripada istrinya.[1]
Dalam ungkapan “…didapatinya yang tidak senonoh padanya…” tidak bisa dipastikan apakah dalam teks ini dipakai sebagai kiasan, untuk menyinggung salah satu keberatan estetis, atau suatu ketidaksopanan yang dirasakan suami dalam hubungannya dengan sang istri, ataukah dipakai secara langsung tentang pelanggaran tertentu dalam bidang seksualitas. Akan tetapi dapat dipastikan jika frasa “yang tidak senonoh” bukanlah bukti perzinahan, sebab perzinahan menyangkut hukuman mati (Ul. 22:20-22).
Selain penafsiran tentang dua frasa tersebut, di dalam ayat pertama ini kita juga menemukan istilah “surat cerai”. Istilah ini tidak hanya ditemukan dalam Ulangan 24:1-3, tetapi juga ditemukan dalam Yesaya 50:1 atau Yeremia 3:8, dan merupakan terjemahan dari kata ibrani cepher kerithuth. Kedua kata ini (cepher kerithuth), secara harafiah merujuk pada sebuah dokumen atau buku yang mengatur tentang pemutusan hubungan pernikahan, yakni surat keterangan yang diberikan suami kepada istrinya, sehingga sang istri memiliki hak untuk menikah lagi dengan pria lain. Istilah surat cerai juga dapat dijumpai dalam Perjanjian Baru, seperti dalam Markus 10: 4 dan Matius 5:31. Surat cerai yang diberikan suami kemudian menjadi pegangan bagi perempuan yang diceraikan, sebab tanpa itu ia dapat dituduh berbuat zinah apabila kemudian ia berhubungan dengan pria lain. Penyerahan surat itu harus disaksikan pejabat pemerintah atau pejabat bait. Adanya saksi juga menguntungkan pihak perempuan. Sedangkan kata-kata pengusiran “menyuruh dia pergi” (syillah; Ibrani) harus diucapkan secara formal, sebelum perceraian itu dapat dianggap sah. Ketentuan ini memaksa suami untuk berpikir sebelum bertindak.
            Dalam Ulangan 24:3 tertulis dan jika pria yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika pria yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati….”.Frasa“tidak cinta lagi” (hate; Ing.) bisa bermakna teknis dalam “perceraian” sebagaimana dalam ephantine papyri, dan juga dalam Hak. 15:2 dan Sir. 42:9. Akan tetapi di sini, sebagaimana dalam Ul. 21:15, frasa “tidak cinta lagi” tampaknya lebih merupakan makna yang nonteknis, sebab frasa ini dilanjutkan dengan pernyataan yang berakibat perceraian: menulis surat cerai dan menyuruh perempuan itu pergi dari rumah.
            Selanjutnya ungkapan“…atau jika pria yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati….”. Jika suami kedua perempuan itu mati maka perempuan itu akan mendapat warisan, sehingga kemudian dapat dijelaskan mengapa suaminya yang pertama mengingininya kembali. Atau juga mungkin bahwa suami pertama, mengingini istrinya kembali dengan atau tanpa warisan uang, sebab ia berkonspirasi dengan istrinya, atau dengan orang lain, atau juga dengan keduanya untuk menyebabkan kematian suami kedua. Atau juga si perempuan, kemudian membandingkan kedua suaminya dan memutuskan bahwa suami yang pertama lebih baik daripada yang kedua, mungkin ingin kembali kepada suami pertamanya.
“…maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu. Dalam ayat ini ditampilkan larangan bagi suami pertama untuk mengambil kembali mantan istrinya. Misnah dalam kasus-kasus tertentu mengizinkan pernikahan kembali bagi perempuan yang diceraikan suaminya (Git. 4:7-8), tetapi tidak setelah pernikahannya yang kedua. Frasa ini juga memiliki maksud tersendiri, yakni agar suami tidak terburu-buru menggunakan hak cerai, melainkan berpikir matang sebelum bertindak. Kata “dicemari” dalam ayat ini merujuk pada “pencemaran seksual” (Kej. 34:5, 13, 27, Bil.18:20, Ul. 5:13-14), dan ini mau menunjukkan jika perempuan tersebut sudah tidak bersih lagi bagi suaminya yang pertama dikarenakan persatuan seksualnya dengan suaminya yang kemudian.
Selain itu tindakan “mengambil kembali istri yang telah diceraikan” adalah “sebuah kekejian di hadapan Tuhan”. Kata “kekejian”yang dipakai di sini hendak mengungkapkan bahwa tindakan mengambil kembali istri yang telah diceraikan menunjukkan “sebuah tindakan yang tidak tulus dan merupakan penghinaan terhadap institusi perkawinan”. Sedangkan melalui kalimat “Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamuhendak diungkapkan bahwa bukan hanya perempuan yang dengan menjadi najis karena berpindah dari satu pria ke pria yang lain, tetapi “kesalahan” juga akan turun atas tanah. “Kesalahan” (guilt; Ing.) merujuk pada konsekuensi yang timbul akibat dosa.
Teks ini ditutup dengan larangan untuk maju berperang serta pembebasan dari tugas militer bagi seorang pria yang baru saja menikahi perempuan yang diceraikan tersebut. Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya."Waktu satu tahun bebas militer yang diberikan kepada pria yang baru saja menikah dimaksudkan agar pria tersebut menimkati persatuan dalam perkawinan dengan istri barunya sehingga akan mendatangkan keuntungan bagi keduanya. Hal ini akan menumbuhkan dan menguatkan perasaan saling cinta di antara mereka, sebab jika tidak sang perempuan, sementara suaminya berada di medan pertempuran, bisa saja jatuh cinta terhadap pria lain, dan begitupun dengan sang suami, bisa saja ia tergoda untuk mengingini perempuan lain sebagaimana lazim terjadi di dalam peperangan. Satu tahun juga memberi waktu bagi lahirnya seorang anak yang akan membantu perkembangan populasi bagi generasi berikutnya, sebab dalam masa perang jumah populasi bisa saja berkurang karena banyak yang mati terbunuh.
Dari uraian di atas memang secara eksplisit tampak bahwa kedudukan pria dalam perkawinan lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan. Akan tetapi kurang tepat pula untuk mengatakan jika perempuan dengan demikian sama sekali dirugikan dengan ketentuan-ketentuan dalam perkawinan masyarakat saat itu, sebab ada celah bagi perempuan untuk “menceraikan” suaminya, yaitu dengan bertindak sedemikian rupa sehingga ia menjadi beban bagi suaminya, dan dengan itu ia akan diceraikan suaminya. Selain itu, larangan untuk mengambil kembali istri yang telah diceraikan membuat seorang pria untuk tidak terburu-buru menceraikan istrinya, mengingat sang pria sudah membayar mahar untuk meminang istrinya. Di samping itu, keberadaan surat cerai dalam perceraian paling tidak membantu seorang perempuan yang diceraikan untuk bisa menikah lagi dengan pria lain, sebab tanpa surat ini ia akan dituduh berzinah apabila ia kembali menjalin relasi dengan pria lain, dan apabila hal demikian terjadi ia akan dikenai hukuman mati.


Daftar Pustaka
Dr. I. J. Cairns. Tafsiran Alkitab Ulangan 2 Fasal 12-34.Jakarta: BPK Gunung Mulia. 1986.
Lundbom, Jack, R. Deuteronomy: a commentary. Cambridge: William B. Eerdmans Publishing Company. 2013.
http://alkitab.sabda.org/resource.php?topic=790&res=jpz
http://www.biblestudytools.com/encyclopedias/isbe/divorce-in-the-old-testament.html






[1]Deutero, 670

Kamis, 25 Februari 2016

Konsep negara menurut John Locke (dalam perbandingan dengan Hobbes)


Locke, sebagaimana Hobbes, berpendapat bahwa pembentukan masyarakat politik atau negara didahului oleh suatu keadaan alamiah di mana individu memiliki hak-hak alamiah atau kodrati. Namun keadaan alamiah dalam pandangan kedua tokoh ini berbeda secara fundamental. Berbeda dari Hobbes yang memandang keadaan alamiah sebagai keadaan perang, Locke memandang keadaan alamiah sebagai sebuah keadaan harmonis. Keadaan alamiah ini adalah keadaan kebebasan (state of libery), tetapi bukan berarti orang berbuat sekehendaknya (state of license). Dalam keadaan ini individu terikat oleh hukum-hukum kodrat,[1] yang melarang siapa pun untuk merusak atau memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik pihak lain. Dalam kondisi ini ada kebebasan dan kesamaan. Namun dalam keadaan alamiah itu hak-hak kodrati individu tidak selalu terjaga, karena dalam keadaan alamiah itu setiap individu adalah raja dan sebagian besar individu tidak sepenuhnya menghormati hak orang lain. Bila pelaksanaan hukum diserahkan kepada masing-masing, maka akan terjadi konflik interpretasi tentang makna hukum. Oleh karena itu kondisi ini tidak memadai untuk menjamin hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.[2] Inilah yang dinamakan keadaan perang (state of war).
Kondisi ketika banyak individu tidak lagi menghargai hak individu lain yang berakibat pada tidak terjaminnya hak hidup, hak kebebasan, dan harta milik, atau yang dapat diringkas dengan sebutan hak milik mendorong individu-individu itu bersepakat mengadakan kontrak untuk mendirikan negara. Lewat kontrak sosial itu dihasilkan pemerintahan atau kekuasaan eksekutif yang dibatasi oleh hukum-hukum dasar tertentu. Hukum-hukum itu melarang pemerintah merampas hak-hak individu, dan pemerintah diperlukan justru untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat, dan lebih khusus lagi fungsi pokok pemerintah, menurut Locke, adalah menjaga milik pribadi.[3] Hal ini tampak dalam Letter on Toleration di mana Locke sendiri menulis:
Negara bagi saya adalah sebuah masyarakat manusia yang didirikan hanya untuk memelihara dan memajukan kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Apa yang saya sebut kepentingan-kepentingan masyarakat adalah kehidupan, kebebasan, kesehatan fisik dan kebebasan dari rasa sakit, serta kepemilikan benda-benda jasmani, seperti tanah, uang, perabotan  rumah tangga, dan lain sebagainya.[4]
Jadi bagi Locke motif dasar didirikannya negara adalah untuk memelihara keharmonisan dalam keadaan alamiah, yaitu keadaan kesamaan dan kebebasan, di mana hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik terjamin. Berbeda dari Locke, bagi Hobbes alasan berdirinya negara adalah untuk mengakhiri keadaan alamiah (keadaan perang), sebab di dalam keadaan ini hidup individu terancam. Untuk itu, menurut Hobbes, berdasarkan pertimbangan akal budinya manusia kemudian mengadakan suatu perjanjian untuk mendirikan negara yang akan memaksa mereka untuk hidup bersama dengan aman dan damai, dan kepada negara hasil perjanjian tersebut individu-individu menyerahkan seluruh haknya dan menaklukkan diri di bawahnya.[5]
Implikasi negara yang akan terbentuk atas dasar motif Hobbesian adalah sebuah negara absolut, sebab dalam negara Hobbesian individu menyerahkan semua haknya kepada negara dan tunduk sepenuhnya kepada negara. Negara yang kepadanya individu menyerahkan seluruh haknya, tidak terikat dan tunduk kepada individu-individu yang membentuknya. Sedangkan pada negara Lockean tidak semua hak individu diserahkan kepada negara. Individu hanya menyerahkan dua hak yang mereka miliki dalam keadaan alamiah, yaitu hak untuk menentukan sendiri bagaimana setiap warga harus mempertahankan diri dan hak untuk menghukum para pelanggar hukum menurut aturan hukum kodrat. Hak membuat undang-undang, yakni hak legislatif atau hak eksekutif dan pelaksanaannya, diserahkan kepada negara, tetapi seluruh proses harus didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi negara, yaitu keberlangsungan hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Kekuasaan tertinggi, yaitu kedaulatan, tetap menjadi milik rakyat. Negara absolut tidak sesuai dengan tujuan masyarakat.[6]
Dalam konteks Indonesia pandangan John Locke tentang peran negara dalam melindungi harta milik warganya dapat kita lihat salah satunya dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peran KPK , sebagai sebuah lembaga negara, dalam memberantas tindakan korupsi saya lihat sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi harta milik rakyat (misalnya saja uang negara yang sejatinya digunakan demi kesejahteraan rakyat) dari ancaman para koruptor. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Apa yang dilakukan KPK ini saya pandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, terutama dalam melindungi harta milik rakyatnya.

Daftar Pustaka
Hardiman, F. Budi. Pemikiran-pemikiran yang Membentuk Dunia Modern. Jakarta: Erlangga. 2002.
Locke, John. Kuasa itu Milik Rakyat. Terj. A. Widyamartaya. Yogyakarta: Kanisius. 2002.
Parry, Geraint (Ed.). Political Thinkers No. 8: John Locke. London: George Allen & Uwin, 1978.
Tjahjadi, Simon P.L. Diktat Kuliah Sejarah Filsafat Barat Modern. Jakarta: STF Driyarkara. 2014.




[1] Sastrapratedja, kata pengantar  dalamKuasa itu Milik Rakyat, Yogyakarta: Kanisius, 2002, hal. 9.
[2] Sastrapratedja, hal. 12
[3] F. Budi Hardiman, pemikiran-pemikiran yang Membentuk Dunia Modern, Jakarta: Erlangga, 20012,  hal. 70.
[4] Geraint Parry (Ed.), Political Thinkers No. 8: John Locke, London: George Allen & Uwin, 1978,  hal. 110.
[5] Simon P.L. Tjahjadi, Diktat Kuliah Sejarah Filsafat Barat Modern, Jakarta: STF Driyarkara, 2014, hal.44-45.
[6] Sastrapratedja,  hal. 12.